Menjawab pertanyaan yang diajukan Fiza, Ustad Najmi menjelaskan kalau memang di tahun ini dia tetap punya hutang puasa Ramadan karena haid, maka hutan puasa tahun ini dulu yang dibayar. Kemudian, setelah itu selesai, Fiza bisa membayar hutang nazar.
"Nazar itu hukumnya wajib, jadi mesti disegerakan. Tapi, karena tahun ini pun ada batal puasa, maka bayar yang tahun ini. Untuk nazar, kalau lupa hitungannya juga, maka bisa pakai keyakinan hati juga," jawabnya.
Ustadz Najmi menambahkan, setelah nazar dibayarkan, yang harus dilakukan setelahnya ialah bayar puasa di tahun-tahun sebelumnya. Namun, agar semakin afdol, ada baiknya, sarannya, Fiza membayar fidyah sejumlah hutang puasa yang sudah lewat. Ini juga agar semuanya kembali suci.
"Bayar fidyah untuk membayar denda puasa yang belum terbayarkan. Sebab, bagaimana pun ketika masuk Ramadan, sejatinya manusia itu bebas dari hutang puasa di tahun sebelum-sebelumnya," tambahnya.
(Helmi Ade Saputra)