Tanya:
Assalamualaikum wr wb,
Pak Ustadz, saya merasa sangat bingung sekarang. Saya baru saja menentukan sikap yang sepertinya menyakiti perasaan orang lain. Tapi, di satu sisi, saya juga tidak bisa menepati janji saya untuk menikahi perempuan tersebut dengan alasan yang tak bisa saya jelaskan juga. Kalau sudah begini, saya mesti gimana ya pak ustadz? Apakah saya bersalah atau bagaimana?
Terima kasih.
Jawab:
Waalaikumsalam wr wb,
Hukum ingkar janji itu dosa dan ingkar janji itu tanda-tanda munafiq.