Wadi hukumnya sama seperti Madzi, yaitu Najis. Cara membersihkannya cukup dengan wudhu saja, tidak usah mandi besar. Menurut ustadz Riski, ketika cairan tersebut keluar kita cukup untuk membersihkan kemaluan kita kemudian berwudhu, tidak usah mandi besar, sudah sah untuk salat atau melakukan ibadah lain.
Ustadz Rizki menambahkan, mani sendiri terbagi menjadi dua, yakni mani majazi dan mani hakiki. Mani majazi adalah cairan yang keluar akibat khayalan yang berangkat dari film, gambar seronok atau imajinasi lain. Sedangkan mani hakiki adalah mani yang keluar akibat memasukan kemaluan pada kemaluan yang lain.
“Mani itu ada dua, ada mani majazi ada mani hakiki, kalau mani majazi dia keluar tanpa hubungan seks, tapi kalau mani hakiki, dia memasukan kemaluan kepada kemaluan perempuan. Cuman tetap membersihkannya dengan mandi wajib,” ulasnya.
(Muhammad Saifullah )