Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fenomena Disunat Jin, Inilah Penjelasan Medisnya

Ayu Dita Rahmadhani , Jurnalis-Selasa, 25 Juni 2019 |16:35 WIB
Fenomena Disunat Jin, Inilah Penjelasan Medisnya
Sunat diwajibkan bagi umat Muslim (Foto: Kinbox)
A
A
A

Terlepas dari kajian masalah kesehatan, apakah seseorang yang mengalami parafimosis masih wajib dikhitan?

Pertama, tidak ada kewajiban khitan dan tidak ada kewajiban harus mengusapkan pisau di alat kelamin, sebagai bentuk khitan secara simbolik karena dia sudah tidak butuh dikhitan.

Ini merupakan pendapat Malikiyah, Syafiiyah dan Hambali.

Dalam Hasyiyah al-Jamal – kitab fiqh Madzhab Syafii – dinyatakan,

لو ولد مختونا فلا ختان أي لا إيجابا ولا استحبابا

Artinya : Jika dia dilahirkan dalam kondisi telah dikhitan, maka tidak ada lagi khitan. Tidak diwajibkan maupun dianjurkan. (Hasyiyah al-Jamal, 21/292)

Kemudian dalam Hasyiyah al-Adawi – buku Fiqh Maliki – dinyatakan,

قال بعض الشراح والذي يظهر ترجيح القول بأنه لا يمر عليه الموسى

Artinya : Kata sebagian ulama pensyarah, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang menyatakan bahwa tidak perlu mengusapkan pisau di ujung penis. (Hasyiyah al-Adawi, 1/749)

Demikian pula keterangan Imam Ahmad, sebagaimana disebutkan dalam riwayat al-Maimuni.

Beliau mengatakan, bahwa Imam Ahmad bercerita kepadaku,

إن هاهنا رجلا ولد له ابن مختون ، فاغتم لذلك غما شديدا ، فقلت له : إذا كان الله قد كفاك المؤنة فما غمك بهذا ؟

Artinya : Di sana ada orang yang ketika anaknya lahir, sudah dikhitan. Lalu orang itu sedih dan bingung. Aku sampaikan kepadanya, “Jika Allah sudah menghilangkan beban khitan anak ini darimu, mengapa kamu malah bingung?” (Zadul Ma’ad, 1/80).

Kedua, dianjurkan untuk menempelkan pisau di ujung kelamin, sebagai bentuk khitan simbolik. Sebagaimana orang botak ketika tahallul, dianjurkan untuk menempelkan pisau di kepalanya sebagai tahallul simbolik.

Ini pendapat sebagian Syafiiyah.

Dalam Hasyiyah al-Jamal dinyatakan,

قال بعضهم لكن يستحب إمرار الموسى عليه

Artinya : Sebagian ulama Syafiiyah mengatakan, dianjurkan menempelkan pisau di ujung kelamin. (Hasyiyah al-Jamal, 10/159)

(Muhammad Saifullah )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement