Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Beda Mahar, Seserahan dan Hantaran, Mana yang Wajib Disiapkan Calon Pengantin?

Dewi Kania , Jurnalis-Rabu, 03 Juli 2019 |10:48 WIB
Beda Mahar, Seserahan dan Hantaran, Mana yang Wajib Disiapkan Calon Pengantin?
Ilustrasi Pernikahan. (Foto: Okezone)
A
A
A

CALON pengantin sebelum melaksanakan akad nikah pasti bingung mempersiapkan barang untuk mahar, seserahan hingga hantaran. Tahu enggak, sebenarnya dari ketiga jenis istilah itu ada bedanya lho.

Bahkan menariknya, semua dianggap sama antara mahar, seserahan dan hantaran. Rupanya kalau dalam agama Islam tidak seperti itu kok hukumnya.

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Yunahar Ilyas menjelaskan, dalam fikih hukum syariah Islam yang mengatur pernikahan itu mudah sekali dan cepat. Ada laki-laki yang siap menikah, perempuan yang siap dinikahin, izin dari orangtua atau wali, saksi dan mahar.

"Mahar ini wajib dalam Islam, karena sebagai simbol laki-laki usai menikah, harus mampu menafkahi perempuan. Tapi jumlah atau barangnya tidak ditentukan, kalau tidak mampu kasih barang, nabi membolehkan mahar lain yang juga berharga, seperti mengajari Alquran," ucap Yunahar di Kantor MUI, Cikini, Jakarta Pusat.

 Bahkan mahar ini boleh juga dibayar utang, yang diucapkan saat ijab kabul.

Umumya, sambung Yunahar, mahar yang disiapkan bisa emas, dinar, rumah, mobil, deposito atau yang lain seberapa sanggupnya. Bahkan mahar ini boleh juga dibayar utang, yang diucapkan saat ijab kabul.

"Kalau dibayar hutang 10 bulan misalnya, ya harus dipatuhi. Kalau sebut tunai tapi barangnya tidak ada atau tidak bayar, perempuan tidak boleh disetubuhi," terang Yunahar.

Sementara itu, lanjut Yunahar, untuk seserahan atau hantaran sebenarnya tidak wajib disiapkan. Hanya saja kedua jenis perlengkapan itu menjadi budaya turun-temurun orang Indonesia.

Pada dasarnya Islam mengatakan, budaya itu tidak dilarang. Tapi syaratnya tidak boleh melanggar agama, ada manfaatnya dan maslahat, serta tidak mendatangkan mudarat.

"Kalau ada seserahan atau hantaran boleh, asal tidak melanggar agama. Dua jenis ini merupakan budaya, tapi selama tak bertentangan dengan syariat Islam itu boleh," bebernya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement