Bila dikaitkan dengan lokasi pernikahan Hermanto yang dilangsungkan di rumah tahanan, Ustadz Abdul Malik Mughni mengatakan bahwa dalam beberapa kasus, ada pernikahan yang dilangsungkan di depan mayit orangtua mempelai.
"Enggak masalah mau di rutan mau di kafe apapun enggak masalah. Hal yang penting memenuhi rukun pernikahan. Kemarin sempat heboh pasangan menikah di depan mayat ayahnya, ini sah-sah saja asalkan ada wali pengganti baik dari saudara tertua (kakak) atau menggunakan wali hakim," terang Ustadz Abdul Malik.
Najmi menambahkan, dirinya belum pernah menemukan keterangan nikah harus di sebuah tempat, misalnya di masjid. Namun Rasulullah SAW memerintahkan untuk mengumumkan pernikahan. Hikmahnya adalah untuk menghindari fitnah dan menjadi syiar Islam.
"Kalau persoalan tempat, sejak zaman dahulu masjid adalah pusat informasi dan pertemuan umat Islam. Jadi sering digunakan sebagai lokasi akad nikah," pungkasnya.
(Dyah Ratna Meta Novia)