Akhirnya polisi memenuhi permintaan Hermawan Susanto, pria yang pernah mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melangsungkan pernikahan di dalam rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
Berdasarkan hasil penelusuran Okezone, Selasa (9/7/2019), Herman rupanya menikah pada Rabu 3 Juli 2019 lalu. Pihak kepolisian dikonfirmasi telah memberikan izin sekaligus memfasilitasi pernikahan Herman dengan pujaan hatinya di rutan.

(Foto: NBC)
Seperti pernikahan pada umumnya, pernikahan Herman juga disaksikan oleh pihak KUA, serta sanak saudara dari kedua mempelai. Kabar pernikahannya pun menarik perhatian masyarakat Indonesia.
Tak sedikit yang mempertanyakan, apakah menikah di rutan diperbolehkan oleh ajaran Islam? Untuk menjawab hal tersebut Okezone berhasil melakukan wawancara khusus dengan Ustadz Najmi Fathoni selaku Mutawwif Al-Malik.
Menurut Najmi, dalam sebuah rangkaian pelaksanaan ibadah yang terpenting adalah memenuhi syarat rukunnya. Termasuk juga dengan pernikahan.
Rukun nikah itu ada 5 antara lain, ada mempelai pria, mempelai wanita, wali, saksi, dan ijab kabul.
"Selama dalam rangkaian pernikahan itu terpenuhi rukunnya, maka pernikahan dalam pandangan agama sah," jelas Ustadz Najmi saat dihubungi via sambungan telepon.
Sementara untuk lokasi pernikahannya sendiri memang bisa dilakukan di mana saja. Namun lebih baik dilakukan di tempat yang sekiranya baik untuk kedua mempelai.