Indonesia memang memiliki sejumlah daerah yang penduduknya sudah terbiasa dengan praktik kawin kontrak. Selama ini kawin kontrak juga disebut nikah mut’ah.
Kawin kontrak ini biasanya dilakukan oleh para turis yang berkunjung untuk sekedar berlibur atau berbisnis di Indonesia. Pelakunya kebanyakan pria Timur Tengah yang sedangan ada di Indonesia.

(Foto: Pixabay)
Praktik nikah mut’ah biasanya dilakukan para lelaki hanya untuk mencari kesenangan semata. Sedangkan pihak perempuan biasanya karena alasan ekonomi dan motivasi untuk memiliki suami warga negara asing. Lantas bagaimana hukum nikah mut’ah dalam Islam? Berikut telah Okezone rangkum dari berbagai sumber, Rabu (10/7/2019).
Nikah mut’ah adalah sebuah bentuk pernikahan yang dibatasi dengan perjanjian waktu dan upah tertentu tanpa memperhatikan perwalian dan saksi, untuk kemudian terjadi perceraian apabila telah habis masa kontraknya tanpa terkait hukum perceraian dan warisan. (Syarh Shahih Muslim hadits no. 1404 karya An-Nawawi dengan beberapa tambahan).
“Kalau hanya sekedar ingin memuaskan nafsu, atau bahkan untuk menyakiti, maka hukum nikahnya haram. Atau tujuannya supaya bisa gonta-ganti pasangan, kemudian nikah dengan cara kontrak, ini pun menjadi sesuatu yang jauh dari nilai ibadah, maka haram hukumnya,” ujar Ustadz M. Najmi Fathoni, seorang Dai Muda Nahdatul Ulama kepada Okezone, Rabu (10/7/2019).