Ketika sudah menghadap berdasarkan petunjuk yang didapat dari hasil ijtihadnya, namun setelahnya diyakini keliru, maka menurut pendapat al-azhhar (pendapat kuat), salatnya tidak sah. Salat yang terlanjur dilakukan tanpa menghadap kiblat, wajib diulangi.
Saat kekeliruan terjadi di tengah-tengah salat, maka salat wajib diulang dari awal dan menghadap arah yang benar.
Saat dihubungi oleh Okezone, Menurut Ustadz Mahfud Said, jika seseorang yang salatnya salah kiblat namun baru mengetahui setelah waktu salat selesai, maka tidak wajib wajib mengqodho atau mengulanginya.
"Karena ada sebabnya adalah uzur atau tidak tahu setelah bertanya dan sebagainya" ungkapnya.
(Dyah Ratna Meta Novia)