Kala itu, banyak imam dan cendekiawan Islam percaya bahwa kafein dalam minuman seperti kopi dan teh memiliki efek mengubah pikiran yang sebanding dengan zat narkotika. Selain itu, efek kafein dianggap dapat membuat ketagihan.
Namun untungnya, setelah diskusi lebih lanjut di antara tokoh-tokoh Islam, tidak ada bukti konklusif yang bisa membuktikan bahwa kopi atau kafein sebagai zat memabukkan. Berbeda dengan seperti obat-obatan dan alkohol, kafein dianggap sebagai stimulan ringan. Efek memabukkannya, disebut sangat tergantung pada masing-masing orang.
Maka dari itu, akhirnya sekitar 1542, Sultan Ottoman Selim I mengizinkan kembali bagi orang meminum kopi. Demikian seperti dilansir dari Halalzilla, Kamis (25/7/2019).
(Dyah Ratna Meta Novia)