Makkah dan Madinah memiliki berbagai pintu masuk atau gerbang untuk mencapai ke tanah suci bagi umat Islam. Akses masuk tersebut sangat dikontrol secara hukum.
Untuk masuk Makkah dan Madinah diperlukan visa haji dan yang paling utama adalah beragama Islam. Dokumen yang dibutuhkan untuk mendapatkan visa haji sangat banyak dan rinci.
Jemaah haji juga harus memesan perjalanan haji melalui agen perjalanan haji yang disetujui Pemerintah Arab Saudi.
Dilansir dari situs Saudi Gazette (5/8/2019), Gubernur Makkah, Pangeran Khalid Al-Faishal mengatakan, lebih dari 329 ribu orang telah diberhentikan saat ingin memasuki tanah suci sejak awal musim haji karena perizinan yang tidak lengkap.
Gubernur yang sekaligus merupakan Ketua Komite Haji Tertinggi tersebut menjelaskan, lebih dari 144 ribu kendaraan yang tidak memiliki izin juga dilarang memasuki kota. Sebanyak 15 pengemudi ditangkap karena membawa jemaah haji secara ilegal. Tak hanya itu, kantor haji palsu telah ditutup.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran