DALAM agama Islam terdapat larangan-larangan yang dapat merusak aqidah dan akhlak manusia. Salah satunya adalah mengonsumsi khamar atau minuman memabukan.
Tapi apakah khamar itu benar haram? Karena dalam fiqih masing-masing madzhab memiliki pendapat yang berbeda. Lalu bagaimana di dalam Alquran?
Dilansir dari situs Ulama Nusantara, sebagaimana disampaikan KH. Baha’uddin Nursalim atau yang akrab disapa Gus Baha dalam kajian Takmir Masjid Ulil Albab UII, senin (29/7/2019) lalu. Menurut Gus Baha, untuk mempelajari dan memahami kandungan setiap ayat yang ada di dalam Alquran, memerlukan banyak ragam ilmu.
“Mulai dari ilmu-ilmu agama, tafsir, bahasa arab, ilmu tajwid, asbabun nuzul, nasikh dan mansukh, makkiyah dan madaniyah dan banyak lainnya. Bahkan disebutkan Imam As-Suyuthi dalam kitab Al-Itqan bahwa untuk menguraikan Al-Qur’an diperlukan 80 cabang ilmu, atau yang disebut dengan Ulumu Qur’an (Ilmu-Ilmu Al-Qur’an)”, ujarnya.
Salah satunya adalah khamar. Dia mencontohkan, jika dulu dengan durasi waktu yang cukup lama, Alquran tidak menyebutkan bahwa khamar itu haram. Bahwasannya Alquran juga tidak menyebutnya halal.

Gus Baha menceritakan suatu peristiwa di zaman Rasulullah SAW. Kala itu Abdurrahman bin ‘Auf pernah mengundang Ali, dan beberapa sahabatnya untuk makan. Termasuk hidangan yang disajikan adalah khamar. Hingga akhirnya membuat kesadaran mereka terganggu, setelah meminumnya.
Kesadaran mereka terganggu berlangsung sampai mendekati waktu salat. Pada saat itu, Ali diminta menjadi imam dengan keadaannya yang sedang dalam pengaruh khamr. Akibatnya, bacaan surah Al-Kafirun yang ia bacakan menjadi salah.