Pengasuh Majelis Taklim Syubbanul Muttaqin Sukanagara-Cianjur, Jawa Barat, Ustadz M. Tatam Wijaya mengatakan, dari peristiwa itu, Nabi Sulaiman melihat anak tersebut merupakan anak ibu yang lebih muda. Nabi Sulaiman akhirnya menyerahkan anak kecil itu kepada ibu yang lebih muda yang merupakan ibu kandungnya.
Demikian kisah yang disarikan dari hadits sahih yang diriwayatkan al-Bukhari dalam Shahîh-nya, tepatnya dalam Kitâb Ahâdîts al-Anbiyâ, Bâb Tarjamah Sulaimân, jilid 6, hal. 458, nomor hadits 3427, juga diriwayatkan oleh Muslim dalam Kitâb al-Aqdhiyah, Bâb Ikhtilâf al-Mujtahidîn, jilid 3, hal. 1344, nomor hadits 1720.
Dari kisah hadits di atas, terang Ustadz M. Tatam, terdapat kesimpulan, seorang hakim diperbolehkan menunjukkan suatu perbuatan yang sesungguhnya tidak ingin dilakukannya, seperti halnya Nabi Sulaiman meminta orang-orang di sekitarnya membawa pisau untuk membelah dua anak dari kedua wanita yang sedang berperkara guna mencari tahu sebuah kebenaran.