Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hubungan Seksual di Luar Nikah Sah, Ini Kata MUI

Novie Fauziah , Jurnalis-Selasa, 03 September 2019 |18:41 WIB
Hubungan Seksual di Luar Nikah Sah, Ini Kata MUI
Seks di luar nikah tetap haram (Foto: Huffpost)
A
A
A

Ternyata terjadi kehebohan akibat munculnya hasil disertasi konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur sebagai keabsahan hubungan seksual di luar nikah (nonmarital) yang ditulis oleh mahasiswa S3 Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Abdul Aziz. Akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) menunjukkan sikapnya. Yakni MUI menolak hasil disertasi tersebut.

 Seks di luar nikah haram

MUI menolak hasil disertasi yang membolehkan hubungan seksual di luar nikah karena menilai hasil disertasi tersebut menyimpang, bertolak belakang dengan ajaran agama Islam.

Menurut MUI, melakukan hubungan seksual tanpa ikatan seksual adalah zina dan haram hukumnya.

Dalam siaran persnya, Selasa (3/9/2019), Dewan Pimpinan MUI memberikan pernyataan terkait dengan dibolehkannya berhubungan seksual di luar nikah:

1. Hasil penelitian Saudara Abdul Aziz terhadap konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur yang membolehkan hubungan seksual di luar nikah (nonmarital) saat ini bertentangan dengan Alquran dan as-Sunnah. Serta kesepakatan ulama (ijma' ulama) dan masuk dalam katagori pemikiran yang menyimpang (al-afkar al-munharifah) dan harus ditolak karena dapat menimbulkan kerusakan (mafsadat) moral/akhlak ummat dan bangsa.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement