Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pakai WiFi Gratis Tanpa Izin, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Novie Fauziah , Jurnalis-Kamis, 05 September 2019 |13:17 WIB
Pakai WiFi Gratis Tanpa Izin, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
WiFi Gratis (Foto: Iuvmtech)
A
A
A

Secara bahasa ghasab adalah mengambil sesuatu secara paksa dan terang-terangan. Sedangkan menurut istilah ghasab artinya menguasai harta (hak) orang lain tanpa izin (melampaui batas).

Biasanya, ghasab dilakukan secara terang-terangan tapi pemiliknya tidak tahu. Misalnya, Anda sedang berada di dalam bus.

Tiba-tiba sinyal WiFi di ponsel otomatis terkoneksi, ternyata salah satu penumpang di bus ada yang sedang menghidupkan WiFi nya tanpa dikunci. Kemudian Anda pun secara diam-diam menikmatinya tanpa sepengetahuan orang yang punya WiFi alias WiFi gratis.

"Setiap muslim atas muslim yang lainnya terjaga darahnya, hartanya dan kehormatannya." (HR Muslim).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement