Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Guna-Guna Menurut Islam dan Bagaimana Cara Menghilangkannya?

Novie Fauziah , Jurnalis-Kamis, 12 September 2019 |19:25 WIB
Hukum Guna-Guna Menurut Islam dan Bagaimana Cara Menghilangkannya?
Ilustrasi. Foto: Okezone
A
A
A

Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz bin Abdullah dia berkata: Telah menceritakan kepadaku sulaiman bin Bilal dari Tsauri bin Zaid al-Madani dari Abi al-Ghois dari Abu Hurairah RA. Dari Nabi SAW, beliau bersabda: “ Jauhilah olehmu tujuh hal yang membinasakan, mereka bertanya: apa saja dosa itu? Rasul menjawab: “yaitu menyekutukan Allah, melakukan sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, berpaling dari barisan perang, dan menuduh berzina wanita-wanita menjaga kehormatan yang lengah lagi beriman.” (HR. Bukhari)

Dalam hadist di atas dapat diketahui, bahwa Sahabat bertanya kepada Rasulullah perihal larangannya untuk menjauhi tujuh dosa besar.

Kemudian Rasul menjawab: syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan cara yang benar, riba, memakan harta kekayaan anak yatim. Lari dari medan perang dan menuduh wanita Mukminah yang lalai berbuat.

"Guna-guna bisa dikategorikan sebagai sihir yang dikategorikan sebagai dosa besar. Hal itulah yang menimbulkan daya rusak, dan efek negatif yang besar terhadap raga manusia. Misalnya melenyapkan nyawa seseorang, bercerai berainya suami istri, tertutupnya kebenaran dengan kebathilan dan lain-lain," kata Ustadz Ainu Yaqin saat dihubungi Okezone, Kamis (12/10/2019).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement