"Cambuk di mana saja dapat dilakukan, yang penting di tempat terbuka dan dapat disaksikan oleh semua orang yang ingin melihat sehingga dapat memberikan efek jera," kata Aminullah.
Sementara itu salah seorang warga Malaysia yang kuliah di Aceh, Ulya Binti Thalal, mengatakan pelaksanaan cambuk yang terjadi di Aceh dan di negaranya jauh berbeda."Di tempat kami dilakukan secara tertutup dan warga tidak melihat langsung. Hanya dapat diketahui dari media massa," kata Ulya.
Hukuman cambuk di Aceh pernah dipindah pada 2018 ke dalam kompleks penjara atau lembaga pemasyarakatan agar tertutup dari pandangan publik. Namun, hal itu hanya berlangsung beberapa bulan dan hukuman cambuk kembali digelar di pekarangan masjid. Lalu sekarang dipindahkan lagi ke luar pekarangan masjid.
(Abu Sahma Pane)