“Moderasi beragama adalah upaya, ikhtiar yg tidak berkesudahan agar setiap kita dalam memahami dan mengamalkan ajaran agama berada pada jalurnya yang tidak berlebihan, tidak ekstrim,” kata Menag.
Menag Lukman menyampaikan tiga parameter untuk melihat apakah suatu pemikiran dan pengamalan agama dapat dikatakan ekstrim atau tidak. Pertama, nilai-nilai kemanusiaan. “Karena agama Islam hadir untuk memanusiakan manusia. Bahkan ibadah yang sangat pribadi, semisal Shalat pun tidak hanya berhenti pada hubungan hamba dengan Tuhannya. Tetapi juga berorientasi pada hubungan sosial manusia, yaitu untuk mencegah perbuatan keji dan mungkar,” ujar Menag.
Maka menurut Menag, apabila ada kelompok yang mengatasnamakan agama kemudian malah merendahkan nilai-nilai kemanusiaan, maka itu sudah masuk kategori ekstrim. Nah bila menemukan hal demikian, menurut Menag maka yang harus dilakukan adalah berusaha mengajak untuk kembali kepada cara beragama yang moderat.
“Watak agama itu merangkul. Dakwah itu mengajak, bukan memusuhi apalagi mengkafirkan. Bila menemui saudara kita yang memiliki pemahaman ekstrim, maka sudah menjadi kewajiban kita untuk mengajak mereka kepada wasathiyatul islam,” ujar Menag.
Kedua, kesepakatan. Ketika ada paham keagamaan justru merusak kesepakatan bersama maka ini telah berlebihan. Dalam konteks indonesia, kesepakatan bersama kita adalah Pancasila. “Apa bila merasa tidak sesuai atau ingin mengganti kesepakatan , maka mari kita tempuh cara-cara yang telah kita sepakati bersama. Jangan sampai atas nama agama, kita meruntuhkan kesepakatan yang telah disepakati bersama,” pesan Menag.