Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bagaimana Hukum Tak Pakai Tutup Kepala Saat Salat?

Dimas Andhika Fikri , Jurnalis-Selasa, 24 September 2019 |00:07 WIB
Bagaimana Hukum Tak Pakai Tutup Kepala Saat Salat?
Hukum salat tak menggunakan penutup kepala (Foto: Okezone)
A
A
A

Salat lima waktu merupakan kewajiban bagi setiap umat Muslim. Dalam melaksanakan salat lima waktu dan salat sunnah ada beberapa pria yang memakai penutup kepala atau peci, tapi tak sedikit pula yang tidak memakainya.

Lantas, bagaimanakah hukum memakai peci atau penutup kepala saat salat dalam ajaran Islam? Menurut penuturan Ustadz Fauzan Amin, Ketua Ikatan Sarjana Quran Hadis Indonesia, sejatinya, batas aurat laki-laki yang wajib ditutupi adalah dari pusar sampai lutut saja, akan tetapi jika menggunakan penutup lebih dari itu hukumnya sunah.

"Disunahkan memakai pakaian rapi dengan menutupi seluruh badan dan menggunakan songkok atau peci," tutur Ustadz Fauzan Amin saat dihubungi Okezone via pesan singkat, Senin (23/9/2019).

Ustadz Fauzan kemudian mengutip Kitab Fathul Mu’in dan dalam syarahnya I’anatuth Thalibin.

قوله: وكشف رأس ومنكب) أي وكره كشف رأس ومنكب لأن السنة التجمل في صلاته بتغطية رأسه وبدنه كما مر

Artinya; "Membuka kepala dan bahu, maksudnya dimakruhkan membuka kepala dan bahu karena sunahnya adalah berpakaian bagus (etik dan estetik) dalam salat dengan cara menutup kepala dan badan,”. (I’anatuth Thâlibin, [Dârul Fikr, Beirut: 1997), juz I, halaman 226).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement