Sebelum melaksanakan akad pernikahan, lazimnya laki-laki melamar perempuan yang akan jadi istrinya. Yakni datang ke rumah orangtua si perempuan, meminta izin mempersunting anaknya. Namun lamaran ada yang diterima, ada juga yang ditolak. Kalau tak suka, terpaksa perempuan menolak lamaran yang diajukan kepadanya.

Tak sedikit banyak pria yang kecewa dan merasa sakit hati karena telah ditolak lamarannya. Lalu, bagaimana dalam pandangan Islam jika seorang perempuan menolak lamaran laki-laki yang ingin mempersuntingnya?
Ketua Forum Komunikasi Dai Muda Indonesia (FKDMI) untuk Jakarta Timur, Ustadz Asroni Al Paroya mengatakan, hukum menolak lamaran pada dasarnya diperbolehkan. Namun, dalam penolakan tersebut haruslah dengan tata cara yang halus dan lembut tanpa menyinggung perasaan si pelamar.
Namun jika perempuan ingin menolak, lakukan saja. Hal ini dilakukan supaya tidak menimbulkan fitnah dalam Islam dan tidak menyakiti hati orang lain.
"Tapi intinya tetaplah menolak lamaran. Hal tersebut agar tidak menimbulkan fitnah dalam Islam dan tidak menyakiti hati orang lain. Karena seperti yang kita tahu, hukum menyakiti orang dalam Islam adalah dilarang dan dapat menimbulkan dosa," ujar Ustadz Asroni saat dihubungi Okezone, Rabu (25/9/2019).
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori, ada seorang sahabat yang memiliki sifat saleh. Dan dijamin masuk surga oleh Nabi SAW, yakni Tsabit bin Qais bin Syammas.