Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Anggota DPR Punya 3 Istri, Urusan Ranjang Ini Aturannya dalam Islam

Novie Fauziah , Jurnalis-Jum'at, 04 Oktober 2019 |11:53 WIB
Anggota DPR Punya 3 Istri, Urusan Ranjang Ini Aturannya dalam Islam
Lora Fadil bersama istri-istrinya (Foto: Inst)
A
A
A

Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Timur III, Lora Achmad Fadil Muzakki Syah atau akrab disapa Lora Fadil, saat ini tengah menjadi perbincangan hangat publik.

 Suami poligami

Perbincangan ini terjadi karena Lora Fadil membawa ketiga istrinya saat pelantikan jadi anggota DPR RI beberapa waktu lalu. Kabarnya ia juga tinggal bersama istri-istrinya itu.

Lalu bagaimana hukumnya tinggal bersama tiga istri?

Ketua Ikatan Sarjana Quran Hadist Indonesia, Ustadz Fauzan Amin mengatakan, di dalam Islam hukum poligami adalah mubah (boleh). Namun tantangan terberat adalah memberikan keadilan pada masing-masing istrinya.

"Tapi syarat poligami sangat berat, yaitu berlaku adil. Keadilan itu relatif dan subjektif. Bagi sang laki sudah adil, tapi bagi sang istri belum tentu merasakan keadilan. Maka keadilan hanya milik Tuhan, dan jika manusia ingin disebut adil ikutilah tuntunan Allah melalui Alquran maupun hadist," kata Ustadz Fauzan, Kamis, (3/10/2019).

Ustadz Fauzan memberikan contoh, seperti dalam surat An Nisa ayat 3 yang berbunyi:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

Wa in khiftum allā tuqsiṭụ fil-yatāmā fangkiḥụ mā ṭāba lakum minan-nisā`i maṡnā wa ṡulāṡa wa rubā', fa in khiftum allā ta'dilụ fa wāḥidatan au mā malakat aimānukum, żālika adnā allā ta'ụlụ

Artinya: "Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya".

Keterangan yang dimaksud adil dalam hal poligami adalah adil lahir maupun batin. Beberapa kasus poligami umumnya suami memisahkan istri-istrinya di tempat yang berbeda. Hal ini dilakukan agar satu sama lain tidak saling cemburu atau merasa tidak mendapat keadilan.

"Nah, berbeda dengan anggota DPR yang kabarnya tinggal satu rumah dengan istri-istrinya. Bagaimana kasus tersebut? Tinggal serumah hukum asalnya mubah. Tapi jika dianggap rawan terjadi konflik, maka bisa haram. Akan tetapi jika sang suami yakin bisa menciptakan kedamaian maka boleh-boleh saja," ujarnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement