Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Anggota DPR Punya Tiga Istri, Bagaimana Aturannya dalam Islam?

Novie Fauziah , Jurnalis-Rabu, 02 Oktober 2019 |19:33 WIB
Anggota DPR Punya Tiga Istri, Bagaimana Aturannya dalam Islam?
Anggota DPR dengan tiga istrinya (Foto: Inst)
A
A
A

Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Timur III, Lora Achmad Fadil Muzakki Syah atau akrab disapa Lora Fadil mempunyai tiga istri. Ia memboyong ketiga istrinya ke Senayan untuk menghadiri pelantikannya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan.

 Anggota DPR dengan tiga istrinya

Dalam unggahan fotonya tersebut, tampak tiga istri Lora Fadil akur. Terlebih, semuanya mengenakan pakaian bernuansa biru yang serasi. Oleh karenanya, foto tersebut menjadi perbincangan netizen di sosial media.

Lalu bagaimana aturan membina istri lebih dari satu?

Ustadz Abdul Malik mengatakan, para istri ini nampak akur karena suami ini bisa berlaku adil. Dalam Islam pun diperbolehkan memiliki istri lebih dari satu.

"Selama bisa adil dalam berbagai rasa dan nafkah lahir batin, dalam Islam dibolehkan. Tetapi diksi adil itu yang debatable, yakni nashnya membolehkan dengan syarat dan prasyarat yang tak ringan," katanya saat dihubungi Okezone, Rabu (2/10/2019).

Sedangkan menurut Dai Kondang Indonesia, Ustadz Abdurrohman Djaelani (Udjae), secara hukum Islam tidak ada masalah jika menikahi perempuan lebih dari satu orang.

Namun, terangnya Udjae, dalam pernikahan harus melihat sisi kebiasaan di suatu tempat atau daerah. Pro dan kontra tentunya selalu muncul, yakni ketika seorang pria akan berpoligami.

"Tinggal kita mengambil sikap yang mana. Kan jelas ada ayatnya," katanya.

Seperti terkandung dalam surat An-Nisa ayat 3, berbunyi:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

Wa in khiftum allā tuqsiṭụ fil-yatāmā fangkiḥụ mā ṭāba lakum minan-nisā`i maṡnā wa ṡulāṡa wa rubā', fa in khiftum allā ta'dilụ fa wāḥidatan au mā malakat aimānukum, żālika adnā allā ta'ụlụ

Artinya: Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement