DALAM kehidupan sehari-hari banyak ditemukan warga yang memelihara anjing di rumah. Pada umumnya yang memelihara hewan tersebut adalah mereka yang non muslim. Lalu bagaimana hukumnya jika umat Islam memelihara binatang itu?
Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), yang juga pengurus Masjid Agung Sunda Kelapa Jakarta, Ustadz Agustin Amirudin mengatakan anjing menjadi najis karena air liurnya. Oleh karena itu muslim yang memelihara hewan ini harus tetap hati-hati, menjaga diri dari najis tersebut.
"Anjing menjadi najis karena liurnya, dan alangkah baiknya seorang muslim untuk berjaga diri dari najis anjing dengan tidak memeliharanya. Walaupun seseorang bisa menjaga dari air liur anjing, tapi sangatlah sulit untuk bisa tidak bersentuhan atau berinteraksi dengan benda-benda lain yang terkena air liur anjing," katanya saat dihubungi Okezone, Senin (7/10/2019).

Foto: Istimewa
Agus menambahkan, apabila seorang muslim meyakini secara pasti sudah terkena najis dari air liur anjing, baik di badan maupun tempat atau wadah tertentu, maka wajib hukumnya untuk segera disucikan. "Yaitu dengan tujuh kali basuhan. Satu di antaranya dengan tanah," ujarnya.
Foto: Istimewa
Sementara dikutip dari laman resmi Nahdatul Ulama (NU Online), hukum memelihara anjing ini masih diperdebatkan oleh ulama. Misalnya pendapat Syekh Wahbah Az-Zuhayli menyebutkan, anjing merupakan nomor pertama sebagai najis.
ثانياً ـ النجاسات المختلف فيها: اختلف الفقهاء في حكم نجاسة بعض الأشياء: الكلب
Artinya: "Kedua, jenis benda najis yang diperselisihkan ulama. Ulama fiqih berbeda pendapat perihal status najis, sejumlah benda berikut ini. pertama, anjing," (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz I, halaman 153).