Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jual Beli ASI, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Jual Beli ASI, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Ilustrasi. Foto: Istimewa
A
A
A

Berbeda dari mazhab Hanafi dan Maliki. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik menyatakan jual beli ASI tidak diperbolehkan. Sedangkan di kalangan mazhab Hambali terdapat dua perbedaan pendapat.

Ulama yang tidak memperbolehkan berargumentasi bahwa menjual ASI bukanlah hal yang lazim. Selain itu ASI termasuk kelebihan daripada anggota tubuh manusia seperti halnya keringat, air mata, dan ingus. Hal ini berdasarkan kaidah “Sesuatu yang tidak boleh dijual secara global menjadi satu, maka tidak boleh dijual terpisah” seperti halnya rambut. Tubuh manusia secara utuh tidak boleh diperjualbelikan, maka menjual bagian dari tubuh secara terpisah seperti rambut, misalnya, hukumnya juga tidak boleh.

وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ وَمَالِكٌ لَا يَجُوزُ بَيْعُهُ وعن أحمد روايتان كالمذهبين * وَاحْتَجَّ الْمَانِعُونَ بِأَنَّهُ لَا يُبَاعُ فِي الْعَادَةِ وَبِأَنَّهُ فَضْلَةُ آدَمِيٍّ فَلَمْ يَجُزْ بَيْعُهُ كَالدَّمْعِ وَالْعَرَقِ وَالْمُخَاطِ وَبِأَنَّ مَا لَا يَجُوزُ بَيْعُهُ مُتَّصِلًا لَا يَجُوزُ بَيْعُهُ مُنْفَصِلًا كَشَعْرِ الْآدَمِيِّ ولانه لا يؤكل لحمها فَلَا يَجُوزُ بَيْعُ لَبَنِهَا .

Artinya: “Abu Hanifah dan Malik menyatakan tidak boleh menjual ASI. Dan dari Imam Ahmad menjelaskan ada dua perbedaan pendapat. Bagi ulama yang tidak memperbolehkan menjual ASI karena ASI bukanlah suatu hal yang biasa dijual dalam kebiasaan masyarakat. Dan ASI merupakan kelebihan anggota tubuh manusia, maka tidak boleh menjualnya sebagaimana air mata, keringat dan ingus.

Dan setiap barang yang tidak boleh dijual secara global menjadi satu, maka tidak boleh menjualnya secara terpisah seperti rambut manusia. Manusia adalah jenis benda yang tidak diperbolehkan memakan dagingnya, maka dilarang menjual susunya” (Imam Nawani, al-Majmu’ Syarhul Muhadzab, [Darul Fikr], juz 9, h. 254).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement