Dengan demikian dapat disimpulkan, jual beli ASI bagi mazhab Syafi’i diperbolehkan menurut pendapat yang paling kuat. Menurut Hanafi, Maliki, tidak memperbolehkan. Sedangkan mazhab Imam Ahmad menyatakan khilaf antar ulama.
Tiap pendapat memiliki argumentasi dan dasarnya masing-masing. Umat Islam Indonesia yang mayoritas bermazhab Syafi’i boleh saja mengambil pendapat keabsahan transaksi jual beli ASI, dengan tetap memperhatikan konsekuensi hukumnya, yakni terbentuknya hubungan mahram (haram dinikah) antara si anak penerima ASI dan si ibu penyuplai ASI, berikut cabang nasab turunannya. Wallahu a’lam.
Demikian dijelaskan Ustadz Ahmad Mundzir, pengajar di Pesantren Raudhatul Quran an-Nasimiyyah, Semarang, Selasa (8/10/2019).
(Abu Sahma Pane)