Di dalam ilmu tauhid disebut musyrik rububiyah, artinya mensekutukan Allah dalam hal ketauhidan rububiyah-Nya.
"Artinya, kita telah menjadikan makhluk selain Allah memiliki kekuatan atau dapat memberikan pertolongan kepada kita dalam hal memberikan atau mendatangkan karunia berupa rezeki atau karunia," katanya.
Sementara itu dikutip dari Alkhoirot pada Kamis (10/10/2019), kalau yang dimaksud pesugihan sebagai jimat saja yang ditaruh di toko supaya dagangannya laris, atau dapat membuat orang menjadi rajin bekerja dan tidak boros, maka berlaku hukum jimat. Hukum jimat diperinci, kalau jimat jahiliyah hukumnya haram.
(Abu Sahma Pane)