Sekadar informasi, di India telah ada aturan yang melarang praktik perceraian instan melalui tradisi Muslim pada bulan Juli lalu. Di sana cerai dengan menjatuhkan talak dianggap ilegal.
Parlemen India melalui keputusannya menetapkan ada hukuman bagi perceraian yang dilakukan secara insta. Hukuman itu berupa kuruangan penjara hingga tiga tahun dan tanggung jawab untuk membayar pemeliharaan kepada istri.
(Helmi Ade Saputra)