Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menyogok Masuk CPNS, Halal atau Haram Gajinya?

Menyogok Masuk CPNS, Halal atau Haram Gajinya?
Ilustrasi. Foto: Okezone
A
A
A

Ia mengatakan jika semua sudah memenuhi syarat masuk CPNS, namun pantia memeras seperti kasus di atas, maka tidak apa-apa untuk memberikan uang tersebut. Ia mengatakan uang tersebut demi mengambil hak CPNS tadi. "Tetapi haram bagi yang menerima uang itu," ucap Abdul Somad.

“Maka saat itu boleh ia bayar, karena dia sedang mengambil haknya, kalua tidak dia ambil hak itu, khawatirnya diambil oleh orang lain (red. CPNS yang tak memenuhi syarat dan berniat menyogok,” tambahnya.

Sementara itu Abdul Somad menjelaskan, bagi calon CPNS yang tidak memenuhi syarat lalu ia menyogok agar diluluskan, maka hukum yang berlaku bagi penyogok dan penerima sogok itu haram.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement