“Di antara permainan ini adalah catur yang selalu menyibukkan hati dan menggerakkan pikiran. Tidak diragukan lagi bahwa catur tak terlepas dari faedah bagi hati dan akal. Namun apabila seseorang tersibukkan dengannya sampai melebihi kadar faedah itu, maka makruh. Namun apabila terlalu tersibukkan sehingga berdampak menggugurkan sebagian kewajiban, maka hukumnya kembali menjadi haram.”[ Al-Fiqh al-Manhaji, VIII/166]
Dengan demikian, andaikan ada yang mengatakan haram, maka itu merupakan konsekuensi lain dalam hukum (‘Aridhi), bukan hukum asal permainan catur yang semestinya. WaAllahu a’lam
Redaksi Okezone menerima foto atau tulisan pembaca berupa artikel tausyiah, kajian Islam, kisah Islam, cerita hijrah, kisah mualaf, event Islam, pengalaman pribadi seputar Islam, dan lain-lain yang berkaitan dengan Muslim. Dengan catatan foto atau artikel tersebut tidak pernah dimuat media lain. Jika berminat, kirim ke [email protected], cc [email protected].
(Dyah Ratna Meta Novia)