Pemohon, K Riyas, dalam pembelaanya, mengatakan penolakan peraturan jenggot dilakukan karena bertentangan secara langsung terhadap Pasal 25 Konstitusi.
Pasal tersebut berbunyi, "Semua orang sama-sama berhak atas kebebasan hati nurani dan hak untuk secara bebas menyatakan, mempraktikkan dan menyebarkan agama masing-masing".
Redaksi Okezone menerima foto atau tulisan pembaca berupa artikel tausyiah, kajian Islam, kisah Islam, cerita hijrah, kisah mualaf, event Islam, pengalaman pribadi seputar Islam, dan lain-lain yang berkaitan dengan Muslim. Dengan catatan foto atau artikel tersebut tidak pernah dimuat media lain. Jika berminat, kirim ke [email protected], cc [email protected].
(Abu Sahma Pane)