Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Salat Berjamaah Berduaan dengan Wanita Bukan Mahram, Bagaimana Hukumnya?

Ibrahim Al Kholil , Jurnalis-Senin, 25 November 2019 |10:52 WIB
Salat Berjamaah Berduaan dengan Wanita Bukan Mahram, Bagaimana Hukumnya?
Ilustrasi. Foto: Istimewa
A
A
A

Dalam kasus ini empat imam mazhab terbagi menjadi dua pendapat, yang pertama pendapat Imam Syafii dan Imam Hambali. Mereka berpendapat perempuan lebih utama melakukan salat berjamaah di rumah akan tetapi tidak makruhkan mereka salat berjamaah di masjid.

Sedangkan Imam Hanafi dan Imam Maliki berpendapat bahwa dimakruhkan perempuan salat berjamaah di masjid.

Hal yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana jika berjamaah berdua saja dengan yang bukan mahram?

Kepada Okezone Ustadz kondang Fauzan Amin mengatakan bahwa haram hukumnya salat berduaan dengan yang bukan mahrom,. Ia berpendapat demikian dengan berlandaskan hadits nabi yang berbunyi, “Jangan sampai seorang laki–laki berdua–duaan dengan seorang perempuan kecuali dia ditemani mahramnya.” (HR.Bukhari, Muslim).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement