Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Salat Berjamaah Berduaan dengan Wanita Bukan Mahram, Bagaimana Hukumnya?

Ibrahim Al Kholil , Jurnalis-Senin, 25 November 2019 |10:52 WIB
Salat Berjamaah Berduaan dengan Wanita Bukan Mahram, Bagaimana Hukumnya?
Ilustrasi. Foto: Istimewa
A
A
A

Kemudian Fauzan melanjutkan, “Yang haram bukan salatnya ya, tapi yang haram karena kondisi berduaan dengan wanita bukan mahrom. Ulama Syafiiyah menilai, keharaman salat model jamaah berduaan laki–laki dan perempuan bukan mahram, adalah hadits larangan berdua-duaan dengan wanita yang bukan mahram. Bukan terkait dengan sah atau tidaknya salat. Jadi apapun alasannya tetap dianjurkan untuk dihindari, kecuali darurat”.

Redaksi Okezone menerima foto atau tulisan pembaca berupa artikel tausyiah, kajian Islam, kisah Islam, cerita hijrah, kisah mualaf, event Islam, pengalaman pribadi seputar Islam, dan lain-lain yang berkaitan dengan Muslim. Dengan catatan foto atau artikel tersebut tidak pernah dimuat media lain. Jika berminat, kirim ke [email protected], cc [email protected].

(Dyah Ratna Meta Novia)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement