MENGOLEKSI dan memelihara buruh merupakan salah satu hobi yang sedang tren di Indonesia. Sejalan dengan itu, transaksi jual-beli burung pun meningkat.
Lalu bagaimana hukum jual beli-burung dalam Islam? Ulama fiqih membahasnya dalam kaitannya dengan posisi burung (dan juga ikan) berada. Ulama fiqih membahas jual beli hewan dari sejauh mana kemampuan penjual menyerahkan produknya kepada pembeli untuk menghindari gharar (jual beli produk yang tidak jelas).
Jika burung yang akan dijual berada di luar kandang, ini menjadi problem bagi kalangan ulama fiqih karena penjual diasumsikan tidak berkuasa untuk menyerahkannya kepada pembeli. Sementara tujuan dari jual beli adalah penyerahan produk miliknya kepada konsumen.

Ilustrasi. Foto: Istimewa
Dengan demikian, dalam hal jual-beli burung, penjual harus memastikan dagangannya berada di dalam kandang untuk dapat diserahkannya kepada pembeli. Hal ini disampaikan oleh Imam Al-Mawardi dari Mazahb Syafi’i dalam karyanya sebagai berikut: