Tidak salah jika tetap ingin mengikuti aturan waris yang sudah ditetapkan di Alquran, tetapi tidak salah juga jika ada yang ingin memberikan warisan kepada perempuan lebih banyak daripada laki-laki, selama mendapatkan persetujuan dari seluruh pihak.
Dalam persoalan tertentu, permasalahan warisan bisa saja diputuskan oleh hakim dengan berpegang pada KUHPerdata dan mempertimbangkan seluruh aspek yang menjadi perkara di keluarga yang bersangkutan.
(Abu Sahma Pane)