Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bersedekah dengan Uang Haram, Bagaimana Hukumnya?

Novie Fauziah , Jurnalis-Rabu, 18 Desember 2019 |12:31 WIB
Bersedekah dengan Uang Haram, Bagaimana Hukumnya?
Ilustrasi. Foto: Saga
A
A
A

Lebih lanjut Maman menganjurkan agar umat Islam mengedepankan sikap husnuzon atau berprasangka baik terhadap orang lain yang ingin bersedekah. Namun tetap harus berhati-hati dalam menerima sesuatu.

"Maka itu kehati-hatian memang dipentingkan, tapi adakalanya yang penting menerima sumbangan, tidak pernah dipertanyakan karena kita husnuzon saja" ucapnya.

Sementara itu Rasulullah SAW bersabda:

لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ ، النَّارُ أَوْلَى بِهِ

Artinya: "Sungguh daging yang tumbuh dari barang haram tidak akan masuk surga; neraka lebih pantas untuknya" (HR. Ahmad, al-Tirmidzi dan selainnya. Dishahihkan Syaikh Al-Albani di Silsilah Shahihah, no. 2609).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement