Kesimpulannya menurut Fauzan adalah tidur dalam keadaan junub itu diperbolehkan. Namum demikian baiknya melaksanakan sunah-sunah Rasulullah seperti yang diterangkan dalam hadist di atas, yakni mandi atau berwudhu demi menjaga kebersihan dan mencegah gangguan setan.
(Abu Sahma Pane)