Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tidur Dalam Keadaan Junub, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Novie Fauziah , Jurnalis-Selasa, 31 Desember 2019 |09:59 WIB
Tidur Dalam Keadaan Junub, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Ilustrasi. Foto: Architecturaldigest
A
A
A

KETUA Ikatan Sarjana Quran Hadist Indonesia Ustadz Fauzan Amin mengatakan, ada kalanya setelah suami dan istri berhubungan badan mereka langsung tidur dalam keadaan junub. Namun dalam kehidupan sehari-hari kerap ditanyakan apakah harus membersihkan hadast terlebih dahulu baru kemudian tidur?

Fauzan mengatakan bahwa setelah suami dan istri berhubungan badan, kemudian tidur dalam keadaan junub, itu tidak masalah dan hukumnya boleh (mubah).

"Pertama, boleh-boleh saja. Kedua, lebih baik mandi dulu demi menjaga diri, menjaga kebersihan tubuh dan budaya sehat. Ketiga, jika sedang malas mandi, dianjurkan whudu dulu. Antisipasi Agar dalam tidurnya tidak diganggu syaitan," ujarnya saat dihubungi Okezone, Senin (30/12/2019).

 

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Seperti dijelaskan dalam hadist yang diriwayatkan Imam Bukhari, Rasulullah SAW bersabda:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَيَرْقُدُ أَحَدُنَا وَهْوَ جُنُبٌ قَالَ « نَعَمْ إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَرْقُدْ وَهُوَ جُنُبٌ »

Artinya: "Dari Ibnu 'Umar, ia berkata bahwa 'Umar bin Al Khatab pernah bertanya kepada Rasulullah SAW "Apakah salah seorang di antara kami boleh tidur sedangan ia dalam keadaan junub?" Beliau menjawab, "Iya, jika salah seorang di antara kalian junub, hendaklah ia berwudhu lalu tidur." (HR. Bukhari no. 287 dan Muslim no. 306).

Dalam riwayat lain juga menyebutkan, Aisyah berkata:

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ وَهْوَ جُنُبٌ ، غَسَلَ فَرْجَهُ ، وَتَوَضَّأَ لِلصَّلاَةِ

Artinya: "Nabi SAW biasa jika dalam keadaan junub dan hendak tidur, beliau mencuci kemaluannya lalu berwudhu sebagaimana wudhu untuk salat" (HR. Bukhari no. 288).

Kesimpulannya menurut Fauzan adalah tidur dalam keadaan junub itu diperbolehkan. Namum demikian baiknya melaksanakan sunah-sunah Rasulullah seperti yang diterangkan dalam hadist di atas, yakni mandi atau berwudhu demi menjaga kebersihan dan mencegah gangguan setan.

(Abu Sahma Pane)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement