Nenek moyang kita berjuang demi keutuhan Tanah Air Indonesia. Mereka berjuang keras mengusir para penjajahan seperti Jepang dan Belanda pada zaman dulu.
Lalu apa hukum membela keutuhan Tanah Air?

Ketua Umum PBNU Kiai Said Aqil Siroj mengatakan, "Keutuhan dan kesatuan wilayah NKRI di darat dan di laut, dan juga di udara adalah harga mati yang tidak bisa ditukar dengan kepentingan apa pun," katanya saat ditemui Okezone, Senin (6/1/2019).
Dalam pandangan NU sebagaimana dinyatakan oleh Pendiri Nahdlatul Ulama Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari, hukum membela keutuhan tanah air adalah fardhu ‘ain, yakni wajib bagi setiap umat Islam.
Ungkapan Kiai Hasyim yang dimaksud adalah sebagai berikut:
من مات لأجل وطنه مات شهيدا
Artinya: "Dan barang siapa mati demi tanah airnya, maka ia mati syahid."
"Maka dia hukumnya mati syahid, sama dengan membela agama," ujar Kiai Said Aqil.