Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Adab Menjual Mobil Bekas Terendam Banjir dalam Islam

Novie Fauziah , Jurnalis-Jum'at, 10 Januari 2020 |11:08 WIB
Adab Menjual Mobil Bekas Terendam Banjir dalam Islam
Mobil Bekas Terendam Banjir (Foto: Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

Banjir besar yang melanda Jabodetabek serta sejumlah wilayah lain di Indonesia pada awal tahun 2020 memunculkan beragam masalah. Mulai dari masalah kesehatan, rusaknya barang-barang perabot rumah hingga mobil terendam banjir.

Usai diperbaiki beberapa pemilik mobil terendam banjir memutuskan untuk menjualnya dengan beragam alasan. Lantas bagaimana adab atau tata cara menjual mobil bekas terendam banjir?

Hukum menjual mobil bekas terendam banjir

Ketua Forum Komunikasi Dai Muda Indonesia (FKDMI) Jakarta Timur, Ustadz Asroni Al Paroya mengatakan, menjual dan membeli barang-barang bekas, seperti mobil terendam banjir, harus disertai adab jual beli.

"Ya adab jual beli sih harus dikasih tahu kelebihan dan kekurangannya," katanya saat dihubungi Okezone beberapa waktu lalu.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement