Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Adab Menjual Mobil Bekas Terendam Banjir dalam Islam

Novie Fauziah , Jurnalis-Jum'at, 10 Januari 2020 |11:08 WIB
Adab Menjual Mobil Bekas Terendam Banjir dalam Islam
Mobil Bekas Terendam Banjir (Foto: Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

Hal ini senada dengan pandangan ulama besar Imam Syafii, yaitu barang yang diperjual-belikan disyaratkan dilihat langsung oleh kedua belah pihak (pembeli dan penjual). Ini dikarenakan sebagai bentuk kehati-hatian dalam melangsungkan jual beli, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan. Seperti dijelaskan dalam hadist, Rasulullah SAW bersabda:

نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

Artinya: "Rasulullah SAW melarang jual beli yang didalamnya terdapat penipuan" (HR.Muslim).

Kemudian, hadist kedua juga menjelaskan tentang jual beli. Dimana keduanya harus ada kesepakatan, yaitu:

إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ – رواه البيهقي

Artinya: "Sesungguhnya jual beli (harus) atas dasar saling ridha (suka sama suka)." (HR. Al-Baihaqi).

(Muhammad Saifullah )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement