Banjir besar yang melanda Jabodetabek serta sejumlah wilayah lain di Indonesia pada awal tahun 2020 memunculkan beragam masalah. Mulai dari masalah kesehatan, rusaknya barang-barang perabot rumah hingga mobil terendam banjir.
Usai diperbaiki beberapa pemilik mobil terendam banjir memutuskan untuk menjualnya dengan beragam alasan. Lantas bagaimana adab atau tata cara menjual mobil bekas terendam banjir?

Ketua Forum Komunikasi Dai Muda Indonesia (FKDMI) Jakarta Timur, Ustadz Asroni Al Paroya mengatakan, menjual dan membeli barang-barang bekas, seperti mobil terendam banjir, harus disertai adab jual beli.
"Ya adab jual beli sih harus dikasih tahu kelebihan dan kekurangannya," katanya saat dihubungi Okezone beberapa waktu lalu.
Ustadz Asroni melanjutkan, jangan sampai ada yang dirugikan dalam akad jual beli mobil bekas terendam banjir. Misalnya pembeli tidak diberi tahu mengapa mobil itu dijual dan si penjual tidak menerangkan bahwa kendaraannya itu pernah terendam banjir sehingga kemungkinan ada bagian yang rusak, meski sudah diupayakan diperbaiki.
"Jangan sampai pembeli dirugikan oleh penjual karena tidak memberikan penjelasan secara utuh mengenai kondisi barang, dalam hal ini mobil," ujar ustadz Asroni.

Sementara itu dikutip dari laman NU Online, dalam ilmu fikih secara syara' jual beli memiliki adabnya tersendiri yaitu terbagi ke dalam tiga rukun sebagai syarat sah dalam hal transaksi jual beli:
1. Muta'aqidain: Adanya dua orang, yaitu penjual dan pembeli saat akan bertransaksi.
2. Shighat/lafadh: Yakni yang menunjukkan pernyataan jual beli, antara lain lafadh ijab dan lafadh qabul.
3. Ma'qud'alaih: Adalah unsur Al Ma'qud'alaih ini terdiri dari thaman (harga) dan muthman (jenis barang).
Hal ini senada dengan pandangan ulama besar Imam Syafii, yaitu barang yang diperjual-belikan disyaratkan dilihat langsung oleh kedua belah pihak (pembeli dan penjual). Ini dikarenakan sebagai bentuk kehati-hatian dalam melangsungkan jual beli, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan. Seperti dijelaskan dalam hadist, Rasulullah SAW bersabda:
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
Artinya: "Rasulullah SAW melarang jual beli yang didalamnya terdapat penipuan" (HR.Muslim).
Kemudian, hadist kedua juga menjelaskan tentang jual beli. Dimana keduanya harus ada kesepakatan, yaitu:
إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ – رواه البيهقي
Artinya: "Sesungguhnya jual beli (harus) atas dasar saling ridha (suka sama suka)." (HR. Al-Baihaqi).
(Muhammad Saifullah )