Meski demikian, penggunaan tisu sebagai media istinja’ (cebok) sebagai pengganti air harus memenuhi beberapa ketentuan, di antaranya adalah tisu digunakan seketika sebelum najisnya kering.
Kemudian najis yang keluar tidak kemana-mana atau hanya berada di sekitar tempat keluarnya, serta tidak ada najis lain yang keluar selain najis yang hendak disucikan. waAllahu a’lam. Demikian dikutip dari laman Pesantren Lirboyo pada Selasa (21/1/2020).
(Abu Sahma Pane)