Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bersuci Pakai Tisu Setelah Buang Air Kecil, Bagaimana Hukumnya?

Abu Sahma Pane , Jurnalis-Selasa, 21 Januari 2020 |10:16 WIB
Bersuci Pakai Tisu Setelah Buang Air Kecil, Bagaimana Hukumnya?
Ilustrasi. Foto: Shutterstock
A
A
A

Meski demikian, penggunaan tisu sebagai media istinja’ (cebok) sebagai pengganti air harus memenuhi beberapa ketentuan, di antaranya adalah tisu digunakan seketika sebelum najisnya kering.

Kemudian najis yang keluar tidak kemana-mana atau hanya berada di sekitar tempat keluarnya, serta tidak ada najis lain yang keluar selain najis yang hendak disucikan. waAllahu a’lam. Demikian dikutip dari laman Pesantren Lirboyo pada Selasa (21/1/2020).

(Abu Sahma Pane)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement