AIR yang bisa digunakan untuk bersuci adalah air suci lagi menyucikan. Namun terkadang di tolet modern, sulit menemukan air yang cukup untuk bersuci sehingga terpaksa menggunakan tisu.
Lalu bagaimana jika bersuci pakai tisu setelah seseorang buang air kecil atau buang air besar (BAB)?
Dalam sudut pandang khazanah literatur fikih, keberadaan tisu dapat digunakan dalam istinjaโ (cebok) apabila sudah memenuhi kriteria barang yang dapat digunakan untuk cebok, yaitu benda padat, suci, mampu mengangkat kotoran dan bukan tergolong benda yang dimuliakan.( Khotib as-Syirbini, Al-Iqna, halaman 54)
Bahkan lebih mendalam, Sayyid Abdurrahman al-Masyhur secara tegas menuturkan dalam kitab kodifikasinya yang berjudul Bughyah al-Mustarsyidin sebagai berikut:
Ilustrasi. Foto: Shutterstock
ููุฌูููุฒู ุงููุฅูุณูุชูููุฌูุงุกู ุจูุฃูููุฑูุงูู ุงููุจูููุงุถู ุงููุฎูุงููู ุนููู ุฐูููุฑู ุงูููู ููู ูุง ููู ุงููุฅูููุนูุงุจู
โDiperbolehkan cebok dengan menggunakan kertas-kertas putih (tisu) yang tidak tertulis Allah di dalamnya, sebagaimana keterangan dalam kitab al-Iโab.โ (Abdurrahman al-Masyhur, Bughyah al-Mustarsyidin, halaman 28.)
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News