Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bersuci Pakai Tisu Setelah Buang Air Kecil, Bagaimana Hukumnya?

Abu Sahma Pane , Jurnalis-Selasa, 21 Januari 2020 |10:16 WIB
Bersuci Pakai Tisu Setelah Buang Air Kecil, Bagaimana Hukumnya?
Ilustrasi. Foto: Shutterstock
A
A
A

AIR yang bisa digunakan untuk bersuci adalah air suci lagi menyucikan. Namun terkadang di tolet modern, sulit menemukan air yang cukup untuk bersuci sehingga terpaksa menggunakan tisu.

Lalu bagaimana jika bersuci pakai tisu setelah seseorang buang air kecil atau buang air besar (BAB)?

Dalam sudut pandang khazanah literatur fikih, keberadaan tisu dapat digunakan dalam istinja’ (cebok) apabila sudah memenuhi kriteria barang yang dapat digunakan untuk cebok, yaitu benda padat, suci, mampu mengangkat kotoran dan bukan tergolong benda yang dimuliakan.( Khotib as-Syirbini, Al-Iqna, halaman 54)

Bahkan lebih mendalam, Sayyid Abdurrahman al-Masyhur secara tegas menuturkan dalam kitab kodifikasinya yang berjudul Bughyah al-Mustarsyidin sebagai berikut:

Ilustrasi. Foto: Shutterstock

يَجُوْزُ الْإِسْتِنْجَاءُ بِأَوْرَاقِ الْبَيَاضِ الْخَالِى عَنْ ذِكْرِ اللهِ كَمَا فِى الْإِيْعَابِ

“Diperbolehkan cebok dengan menggunakan kertas-kertas putih (tisu) yang tidak tertulis Allah di dalamnya, sebagaimana keterangan dalam kitab al-I’ab.” (Abdurrahman al-Masyhur, Bughyah al-Mustarsyidin, halaman 28.)

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement