Sedangkan najis ringan juga disebut Mukhaffafah. Jenis najis mukhaffafah yaitu seperti najis bayi laki-laki yang belum pernah makan kecuali air susu ibunya. Cara membersihkan najis ini cukup dengan memercikkan air ke tempat terkena najis.
Rasulullah bersabda, "Kencing bayi perempuan dicuci, sedangkan kencing bayi laki-laki cukup dipercikkan air.'' [Abu Dawud, 1/375)
(abp)