MUSLIM yang salat saat dirinya sedang terkena najis, maka ibadahnya tidak sah. Agar sah, maka ia harus membersihkan najis dari tubuh dan pakaiannya, kemudian dilanjutkan dengan bersuci atau berwudhu.
Dalam Islam sendiri terdapat tiga jenis najis, yaitu najis ringan, sedang, dan najis besar. Contoh najis sedang adalah wadi atau madzi. “Kalau wadi dan madzi hukumnya najis,” ujar ustadz Rizki Nugroho kepada Okezone dalam artikel terdahulu.
Lalu bagaimana dengan najis besar dan najis ringan. DR. Ahmad Hatta, MA dkk menjelaskan dalam buku Bimbingan Islam untuk Hidup Muslimah yang disusun DR. Ahmad Hatta, MA dkk, pada halaman 52-53, najis besar juga disebut Mughallazhah.
Jenis najis ini seperti yang ada pada hewan babi dan anjing. Cara membersihkan najis Mughallazhah yaitu dengan membasuhnya menggunakan air sebanyak tujuh kali yang diawali dengan tanah.
Rasulullah bersabda mengenai najis berat, "Kesucian wadah seseorang di antara kalian, jika dijilati anjing padanya, adalah dengan mencucinya sebanyak tujuh kali (dengan air), diawali dengan tanah." (Abu Dawud, 1/71