MUSLIMAH memiliki masa berkabung ketika ditinggal mati oleh sang suami. Masa berkabung muslimah yang sedang hamil berbeda dengan muslimah yang tidak hamil.
Lalu bagaimana hitungan masa berkabung atau masa ‘iddah Muslimah tersebut? Dikutip dari buku Bimbingan Islam untuk Hidup Muslimah yang disusun DR. Ahmad Hatta, MA dkk, pada halaman 337-338 dijabarkan masa waktu berkabung seorang Muslimah atas kematian suaminya adalah selama empat bulan sepuluh hari.
Hal ini sebagaimana firman Allah yang menjelaskan tentang massa 'iddah, “Orang-orang yang meninggal di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber-'iddah) empat bulan sepuluh hari. Lalu, apabila telah habis masa 'iddahnya, tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat. (al-Baqarah [2]: 234)
Zainab binti Abî Salamah meriwayatkan, Aku mendengar Ummu Salamah berkata, "Seorang wanita datang menemui Rasulullah dan berkata, 'Wahai Rasulullah! Putriku baru ditinggal mati suaminya, dan ia mengeluhkan sakit pada matanya. Apakah boleh baginya memakai celak mata?" Rasulullah menjawab, "Tidak!" sebanyak dua atau tiga kali. Rasulullah lalu melanjutkan, "Itu harus empat bulan sepuluh hari." (HR. Bukhârî, no. 5335)
Rasulullah bersabda, “Tidak boleh seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk berkabung atas kematian melebihi tiga hari, kecuali atas kematian suaminya. (Shahih Muslim, no. 3714)
Dalam riwayat Bukhari, terdapat tambahan lafazh, "Maka, ia berkabung atas hal tersebut selama empat bulan sepuluh hari. (Shahih Bukhârî, no. 1280)
Masa waktu berkabung bagi Muslimah yang Hamil
Masa berkabung bagi Muslimah atas kematian suaminya adalah empat bulan sepuluh hari, kecuali Muslimah yang hamil, masa berkabungnya adalah sampai melahirkan.
Allah berfirman, “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu 'iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungan mereka. Dan barang siapa yang bertaqwa pada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya. (ath-Tha-laq [65]: 4)