Subai'ah meriwayatkan, "Umar bin 'Abdillah bin al-Argam az-Zuhri menulis surat kepada 'Abdullâh bin 'Utbah memberitahukan kepadanya, bahwa Subai'ah telah menceritakan kepadanya bahwa ia (Subai'ah) adalah istri Sa'ad bin Khaulah yang berasal dari Bani 'Amir bin Lu'ai dan dia ini termasuk orang yang ikut Perang Badar. Lalu, Sa'ad meninggal pada Haji Wada'sedangkan Subai'ah dalam keadaan hamil. Tidak lama kemudian setelah suaminya wafat, ia melahirkan. Saat selesai nifasnya, maka Subai'ah berhias untuk dinikahi. Abu Sanabil bin Ba'kak seorang dari Bani Abduddar menemuinya seraya berkata, "Mengapa aku lihat kamu berhias, kamu ingin menikah? Tidak, demi Allah! Kamu tidak boleh menikah sampai selesai empat bulan sepuluh hari." Subai-'ah berkata, "Ketika ia bicara demikian kepadaku, maka aku memakai pakaianku pada sore harinya, lalu aku mendatangi Rasulullah dan menanyakan hal tersebut. Kemudian, Rasulullah memberikan fatwa kepadaku, bahwa aku telah halal dengan melahirkan dan memerintahkanku menikah bila kuinginkan." (Shahih Muslim, no. 3707)
Ibnul Qayyim berkata, 'Adapun orang yang hamil, jika telah melahirkan, gugurlah kewajiban berkabungnya tersebut menurut kesepakatan mereka (para ulama), sehingga ia boleh menikah, berhias, dan memakai wangi-wangian untuk suaminya (yang baru) dan berhias sesukanya.' (Zad al-Ma'ad, 5/619)
(Abu Sahma Pane)