Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Muslimah Berenang di Kolam Umum, Bagaimana Hukumnya?

Suherni , Jurnalis-Sabtu, 22 Februari 2020 |07:13 WIB
Muslimah Berenang di Kolam Umum, Bagaimana Hukumnya?
Ilustrasi. Foto Instagram @ollaramlannaufar
A
A
A

BERENANG merupakan suatu olahraga yang dianjurkan bagi umat Islam. Namun terdapat aturan yang ketat bagi muslimah yang ingin berenang di kolam umum.

Hukum bagi Muslimah yang berenang di kolam renang tanpa dilihat oleh orang lain adalah boleh. Jika kolam renang yang digunakannya adalah untuk umum (baik khusus untuk wanita atau campur laki-laki dan wanita) maka tidak boleh.

Sebagaimana Rasulullah pernah melarang Muslimah untuk mandi di tempat pemandian umum, “Siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir maka janganlah dia memasukkan istrinya ke dalam hammaam (tempat pemandian umum).” (HR at-Tirmidzi, no. 2801)

Rasulullah juga bersabda, “Wanita yang melepaskan pakaiannya di selain rumah suaminya, maka dia telah merusak hubungan antara dirinya dengan Allah.” (HR. Abu Dawud, no. 4012; at-Tirmidzi, no. 2803)

Akan tetapi jika tidak ada pilihan kecuali berenang di kolam renang umum maka Muslimah perlu memperhatikan beberapa hal berikut:

1. Menutup aurat dan berpakaian tidak ketat.

2. Menjaga pandangan untuk tidak melihat aurat wanita lain.

Rasulullah bersabda, “Janganlah seorang laki-laki melihat kepada aurat laki-laki lain dan janganlah seorang wanita melihat aurat wanita lain. (HR. Muslim, no. 338)

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement