3. Tidak bercampur antara laki-laki dan wanita.
4. Kolam renang aman dari pandangan laki-laki.
5. Mendapatkan izin dari wali (jika belum menikah) atau suami (jika sudah menikah).
Demikian dikutip dari buku Bimbingan Islam Untuk Hidup Muslimah Halaman 207 yang disusun DR. Ahmad Hatta, MA dkk.
(Abu Sahma Pane)