Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Muslimah Berenang di Kolam Umum, Bagaimana Hukumnya?

Suherni , Jurnalis-Sabtu, 22 Februari 2020 |07:13 WIB
Muslimah Berenang di Kolam Umum, Bagaimana Hukumnya?
Ilustrasi. Foto Instagram @ollaramlannaufar
A
A
A

3. Tidak bercampur antara laki-laki dan wanita.

4. Kolam renang aman dari pandangan laki-laki.

5. Mendapatkan izin dari wali (jika belum menikah) atau suami (jika sudah menikah).

Demikian dikutip dari buku Bimbingan Islam Untuk Hidup Muslimah Halaman 207 yang disusun DR. Ahmad Hatta, MA dkk.

(Abu Sahma Pane)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement