Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Catat, Ini Hukum Melihat Aurat Anak Kecil

Wilda Fajriah , Jurnalis-Rabu, 19 Februari 2020 |08:37 WIB
Catat, Ini Hukum Melihat Aurat Anak Kecil
Ilustrasi. Foto: Pinterest
A
A
A

DALAM kehidupan sehari-hari kerap ditemukan anak di bawah usia empat tahun, baik laki-laki maupun perempuan tak berpakaian sempurna sehingga kemaluannya terlihat. Nah dalam Islam disebutkan kemaluan tersebut belum kena hukum aurat karena dia belum balig.

Sebagaimana dikutip dari buku Fiqih Cinta karya Abdul Aziz Ahmad bahwa mayoritas ulama berpendapat: anak kecil baik laki-laki atau perempuan, tidak ada auratnya jika ia berusia empat tahun ke bawah. Setelah berusia empat tahun, aurat anak itu adalah dubur dan kemaluan.

Setelah mencapai batas syahwat, maka auratnya seperti aurat orang balıg. Jika kita membiasakan menutup aurat sejak anak masih kecil, maka itu lebih utama.

Lalu bagaimana hukum melihat aurat anak kecil? Ketua Ikatan Sarjana Quran Haditst Ustadz Fauzan Amin mengatakan, batasan aurat anak kecil boleh dilihat dan disentuh adalah sebagai berikut.

1. Sejak umur 0-7 tahun yaitu seluruh tubuhnya boleh dilihat baik oleh orang tua maupun orang lain.

2. Umur 7-10 tahun auratnya adalah bagi anak laki laki kemaluan saja baik di depan maupun di belakang, sedangkan bagi anak perempuan auratnya dari pusar sampai lutut

3. Umur 10 tahun ke atas auratnya sama dengan orang dewasa bahkan harus dipisah tempat tidurnya baik dengan orangtua ataupun saudara saudaranya yang lain jenis.

Sabda Nabi Muhammad:

وفرقوا بينهم في المضاجع. رواه أحمد وأبو داود.

“Dan pisahkan mereka di tempat-tempat tidur mereka” (HR. Ahmad, Abu Daud).

Ulama Malikiyyah berpendapat bahwa anak anak laki-laki yang sudah baligh haram tidur bersebelahan dengan anak perempuan yang belum balig, sedangkan anak perempuan yang belum balig tersebut makruh (kemakruhan tersebut ditanggungkan kepada walinya) dan sebaliknya. Jika memakai penghalang, dihukumi makruh bagi anak yang sudah balig, kecuali ia bersyahwat maka hukumnya haram.

Menurut Madzhab Hanafi, aurat anak kecil umur di atas 4 tahun belum mengundang syahwat, auratnya adalah kemaluannya, dan dilarang anak laki-laki yang belum balig tidur bersebelahan dengan anak perempuan yang belum balig pula, ialah agar terhindar dari fitnah baik di masa anak-anak tersebut maupun fitnah itu muncul setelah mereka dewasa.

Menurut imam Syafi'i, Hanafi, dan Hambali, aurat anak perempuan sekalipun umur di bawah 10 tahun jika menimbulkan syahwat maka auratnya sama dengan perempuan dewasa.

Pada dasarnya Alquran tidak menyesebutkan secara langsung tentang hal di atas, akan tetapi ulama berpedoman pada ayat berikut:

Firman Allah:

أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ

“atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita” (QS. An Nuur: 31)

"Melihat aurat anak-anak sebenarnya tidak masalah (tidak berdosa), Tetapi jika bersyahwat maka menjadi haram," paparnya kepada Okezone pada Selasa (18/2/2020).

Lebih lanjut, Ustadz Fauzan memberikan keterangan bahwa jika seseorang yang memandang aurat anak-anak ini belum mengetahui hukumnya, maka sudah berkewajiban bagi seorang muslim untuk terus memperdalam ilmu.

"Jika ada yang tidak tahu hal ini maka ia dimaafkan karena ketidaktahuannya.

Maka kewajiban bagi tiap muslim muslimah untuk terus belajar tanpa henti," pungkasnya.

Adapun hadis yang menganjurkan bagi setiap muslim untuk terus mencari ilmu.

اطلب العلم من المهد الى اللهد

"Carilah ilmu sejak lahir hingga masuk liang lahat/kuburan."

Sumber: wawancara ustadz, dan buku fiqih cinta karya abdul aziz ahmad.

(Abu Sahma Pane)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement